Keresahan dan kebingungan guru-guru berkaitan dengan masalah ketidakpastian pencairan Tunjangan Profesi tahun 2013 ini semakin nyata. Hal ini disebabkan
berbagai faktor antara lain:
- Tidak ada kejelasan dan kepastian Informasi dari Dinas Pendidikan
Kab.
- System Dapodik masih sering berubah-ubah (belum
sempurna)
- Banyaknya isu bersliweran yang belum pasti
kebenarannya.
Berdasarkan perkembangan terkini system dapodik, dapat
disimpulkan bahwa untuk dapat diterbitkannya SK-TPP yang akan digunakan sebagai
dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru Th 2013, maka guru tersebut harus harus memenuhi
3 syarat yaitu:
- Jumlah Jam Mengajar (JJM) minimal 24
- Mapel yang diampu harus Linier dengan Sertifikat
Pendidik yg dimiliki
- JJM Linier harus berada pada Rombel Normal
(rombel normal yaitu jika jumlah jam sesuai dengan struktur KTSP (36 jp/pekan) dan mapel yg
sama tidak diajarkan oleh lebih dari satu guru)
Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi maka, otomatis guru
yang bersangkutan akan berstatus Sudah SK.
Untuk pengecekan dan melihat Status SK-TPP anda silakan klik
di SINI
Selanjutnya akan muncul tampilan seperti di bawah ini:
Selanjutnya silakan login dengan memasukkan NUPTK dan Password berupa tg lahir anda dg format: tahun-bulan-tanggal seperti ini YYYYMMDD. Contoh jika tg lahir anda 2 April 1964 maka passwordnya 19640402
Jika anda sudah
memenuhi 3 syarat di atas, maka status anda adalah Sudah SK, dan tampak seperti tampilan berikut ini
Akan tetapi jika anda belum memenuhi 3 syarat di atas, maka yang muncul hanya
tampilan seperti ini
Selamat mencoba. Semoga bermanfaat.
Bagi anda yang belum berstatus Sudah SK, mumpung masih ada waktu sebaiknya segera disikapi dan ditindaklanjuti. Silakan anda berkoordinasi dengan operator sekolah untuk klarifikasi dan jika perlu direvisi kalau masih ada kesalahan entry data. Tapi bagaimanapun peran sekolah tetap diperlukan untuk memfasilitasi semua ini. Khan mestinya begitu BOSS!. OK.
Untuk pengecekan info data PTK secara lengkap klik
di SINI
Selengkapnya...